Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Surat Edaran Gerakan Indonesia ASRI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. Surat edaran ini berisi arahan tegas kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk mendukung dan melaksanakan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026.
Dasar Hukum dan Pedoman Pelaksanaan
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Mendagri menjelaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan PP Nomor 66 Tahun 2014. Selain itu, terdapat pula Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan berbagai peraturan terkait lainnya yang mendukung gerakan ini.
Pemda Diminta Susun Kebijakan Daerah dan Libatkan Seluruh Pihak
Mengacu pada dasar hukum tersebut, Mendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung Gerakan Indonesia ASRI. Kebijakan ini harus mencakup empat aspek utama, yaitu:
- Aman: Berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik.
- Sehat: Menitikberatkan pada kualitas lingkungan untuk mendukung kesehatan masyarakat.
- Resik: Berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi.
- Indah: Berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman.
Mendagri menekankan bahwa dalam pelaksanaannya, kepala daerah harus melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara aktif. "Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya," tegas Mendagri. Sementara itu, bupati dan wali kota diminta untuk memerintahkan camat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan gerakan ini, serta memastikan partisipasi aktif dari desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di tingkat kecamatan.
Pelaksanaan Rutin di Kantor dan Area Publik
Gerakan Indonesia ASRI akan dilaksanakan secara rutin di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selama selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Selain itu, gerakan ini juga akan dilakukan di area publik setiap hari Jumat dengan tetap memperhatikan agar tidak mengganggu pelayanan publik yang berjalan. Mendagri juga menganjurkan agar kepala daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan gerakan ini. "Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja," tandasnya. Apresiasi juga akan diberikan kepada ASN dan unsur masyarakat yang menunjukkan kinerja baik dalam mendukung gerakan ini.



