Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Siaga Penuh Jelang dan Pascalebaran
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Jelang dan Pascalebaran

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Siaga Penuh Jelang dan Pascalebaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Instruksi ini meminta mereka untuk tetap berada dan siaga di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah strategis ini bertujuan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di tengah momen libur Lebaran yang padat.

Surat Edaran Resmi dengan Periode Khusus

Instruksi tersebut secara resmi disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh penjuru tanah air. Dalam surat tersebut, kepala daerah dan wakilnya diminta untuk menunda seluruh rencana perjalanan ke luar negeri pada rentang waktu 14 hingga 28 Maret 2026.

Tito Karnavian menegaskan, "Kebijakan ini memiliki pengecualian hanya untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial, yang pelaksanaannya merupakan arahan langsung dari Presiden atau untuk keperluan pengobatan mendesak." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada hari Minggu, 8 Maret 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuan Strategis di Balik Instruksi Siaga

Kebijakan ini diambil dengan beberapa tujuan strategis yang mendesak. Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus tetap fokus menjalankan agenda penting menjelang dan selama periode libur Lebaran. Beberapa langkah konkret yang diharapkan dari kepala daerah meliputi:

  1. Mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri, serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
  2. Meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, yang setiap tahunnya membutuhkan pengawasan ketat.
  3. Melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, terutama untuk harga-harga kebutuhan pokok yang cenderung naik saat Lebaran.
  4. Memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah agar berjalan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat.

Respons Cepat untuk Kebutuhan Masyarakat

Mendagri menegaskan bahwa kebijakan ini pada dasarnya bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, mereka dapat merespons secara cepat dan tepat berbagai kebutuhan masyarakat yang muncul selama momentum Lebaran. "Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud, agar dilakukan pembatalan atau penundaan serta penjadwalan ulang agenda kegiatan," tegas Tito Karnavian.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet. Hal ini menunjukkan tingkat kepentingan dan koordinasi yang tinggi dalam kebijakan ini.

Dengan instruksi siaga ini, diharapkan seluruh kepala daerah dapat memberikan perhatian penuh terhadap dinamika di wilayahnya selama periode krusial jelang dan pascalebaran, sehingga stabilitas dan pelayanan publik tetap terjaga optimal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga