Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kericuhan Demo di Grahadi Surabaya
4 Tersangka Kericuhan Demo di Grahadi Surabaya

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Keempat tersangka diduga melakukan perusakan fasilitas dan penyerangan terhadap petugas di lokasi demo.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 24 orang pada Jumat (26/6) malam. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pendalaman, termasuk analisis data dari ponsel yang mereka bawa.

Empat Tersangka dan Ancaman Hukuman

"Di awal kita amankan sebanyak 24 orang. Dari 24 orang itu kemudian kita lakukan pendalaman, termasuk membuka data-data dari handphone yang mereka bawa. Dan ini masih berproses," kata Kombes Luthfie Sulistiawan pada Sabtu (27/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah MA, ARF, NB, dan DSD. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya. "Sebanyak empat orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka perusakan terhadap barang dan juga penyerangan terhadap petugas. Ancaman hukumannya lima tahun sehingga mereka kita lakukan penahanan," ujarnya.

14 Orang Dipulangkan

Polisi juga memulangkan 14 orang lainnya yang sebelumnya diamankan. Menurut Luthfie, penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan pasal pidana. "Untuk yang 14 ini sementara kita pulangkan karena secara pembuktian masih menunggu hasil analisa alat komunikasi yang ada. Sementara ini belum ada unsur pidana yang bisa kita kenakan dalam pemenuhan unsur-unsur pidana," jelasnya.

Proses penyidikan masih berlanjut dengan analisis lebih lanjut terhadap barang bukti elektronik. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dalam aksi unjuk rasa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga