Mendagri Beri Tenggat Satu Pekan, Pemda Diminta Percepat Pendataan Huntap
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan instruksi tegas kepada pemerintah daerah di wilayah terdampak bencana Sumatera untuk segera mempercepat proses pendataan hunian tetap atau huntap beserta klasifikasinya. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Sekretariat Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026), Tito menetapkan tenggat waktu satu minggu bagi pemda untuk menyelesaikan pendataan secara akurat dan komprehensif.
Deadline Ketat dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumatera, Tito menegaskan bahwa kecepatan dan akurasi data menjadi faktor kunci dalam mempercepat pembangunan huntap bagi masyarakat yang terdampak. "Saya kasih deadline tadi sampai dengan hari Rabu depan. Sambil kami paralel dengan itu, BPS turun, BNPB juga turun, saya juga dari Satgas (PRR) ini ada juga tim yang turun ke tiga provinsi ini," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/4/2026).
Ia juga meminta dukungan penuh dari gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong proses pendataan ini. Tito menekankan bahwa huntap hanya akan dibangun untuk rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang total, sehingga klasifikasi yang tepat sangat penting.
Klasifikasi Huntap dan Data Sementara
Berdasarkan informasi yang diungkapkan, terdapat tiga klasifikasi huntap yang harus didata, yaitu:
- Huntap insitu, yang dibangun di lokasi semula.
- Huntap eksitu, dipindahkan ke lokasi pilihan atau swadaya sendiri.
- Huntap eksitu terpusat atau komunal, berbentuk kompleks perumahan.
Hasil pendataan ini akan menjadi dasar penentuan skema pembangunan huntap yang paling sesuai bagi warga terdampak. Data sementara menunjukkan jumlah usulan pembangunan huntap di tiga provinsi mencapai 39.021 unit, dengan rincian Aceh sebanyak 28.876 unit, Sumatera Utara 7.321 unit, dan Sumatera Barat 2.824 unit. Namun, seluruh data ini masih harus melalui proses verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum eksekusi pembangunan dimulai.
Verifikasi dan Prioritas Pembangunan
Tito menjelaskan bahwa verifikasi oleh BPS akan memastikan keakuratan data, termasuk menilai apakah kerusakan termasuk kategori berat atau hilang, serta kelayakan pembangunan. "Nah, dari 39.000 juga nanti akan diverifikasi oleh BPS. Benar enggak, rusak berat/hilang, layak enggak, dan segala macam. Baru nanti BNPB dan Menteri PKP akan melakukan eksekusi," tegasnya.
Pemerintah telah menunjuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ujung tombak utama dalam pembangunan huntap. Dukungan juga datang dari Yayasan Buddha Tzu Chi, Polri, dan Kemenko Polkam. Tito menegaskan bahwa pembangunan akan diprioritaskan di daerah yang datanya sudah siap lebih dulu, untuk menghindari keluhan masyarakat akibat kelambatan.
Rapat Koordinasi dan Partisipasi Pejabat
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. Secara daring, hadir Deputi IV Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah serta para kepala daerah dari tiga provinsi terdampak. Tito meminta kepala daerah untuk turun langsung dan membentuk tim kecil agar proses pendataan bisa berjalan lebih efisien dan tepat waktu.
Dengan tenggat waktu yang ketat, diharapkan percepatan pendataan ini dapat mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera secara lebih efektif, memberikan solusi hunian yang layak bagi masyarakat yang terdampak.



