Memasuki masa libur sekolah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok menghentikan sementara pemberian program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyesuaian Operasional untuk Efisiensi Anggaran
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Depok, Rakha Pratama, menegaskan bahwa seluruh SPPG di wilayah Kota Depok wajib mematuhi dan melaksanakan arahan dalam SE tersebut selama masa libur sekolah berlangsung. “Pedomani dan laksanakan SE yang dikeluarkan BGN terkait penyesuaian operasional selama libur sekolah,” ujar Rakha di Depok, Minggu (21/6/2026). Rakha mengungkapkan bahwa penghentian pelayanan ini tidak hanya menyasar siswa atau peserta didik saja, melainkan berlaku untuk semua kelompok penerima manfaat MBG lainnya, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Langkah penyesuaian ini diambil demi optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi anggaran, serta standarisasi pelaksanaan program secara nasional. Penyesuaian operasional ini juga bertujuan untuk menyeragamkan sistem distribusi dan jadwal pelayanan kepada seluruh kelompok sasaran selama periode hari libur. Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, BGN akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi ketat dengan seluruh pengelola SPPG di Kota Depok, baik di tingkat koordinator kecamatan maupun kepala SPPG.
Jadwal Penghentian dan Dampak pada Pekerja
Terkait jadwal pasti pemberhentian pelayanan, Rakha menyebutkan hal itu akan mengikuti kalender pendidikan yang berlaku di tiap sekolah, yang mana informasi terakhir untuk pembagian rapor berkisar antara tanggal 24 hingga 26 Juni. Sementara itu, Ketua Yayasan Sinergi Helmi Rahayu, Ade Helmi, menyatakan kepatuhannya terhadap aturan baru tersebut. Sebagai pengelola tujuh dapur SPPG penyedia MBG di Depok, pihaknya siap mengikuti instruksi pusat untuk menutup sementara operasional dapur. “Iya, kami ikut arahan BGN, sementara dapur akan diliburkan selama periode libur sekolah,” kata Helmi.
Helmi menuturkan bahwa penghentian sementara operasional MBG ini akan dilakukan mulai tanggal 22 Juni hingga 12 Juli mendatang. Penentuan tanggal tersebut merujuk langsung pada masa libur sekolah yang tercantum dalam kalender pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Seiring dengan berhentinya aktivitas dapur penyedia makanan, Helmi menambahkan bahwa para pekerja di dapur SPPG juga ikut dirumahkan sementara waktu dan baru akan kembali dipekerjakan saat program MBG aktif bergulir kembali. “Iya para pekerja juga turut diliburkan,” pungkas Helmi.



