Komisi X Soroti Manipulasi Dokumen dan Blank Spot Daya Tampung Sekolah
Komisi X Soroti Manipulasi Dokumen Sekolah

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyoroti praktik manipulasi dokumen dan adanya blank spot dalam daya tampung sekolah. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Kamis (21/5/2026).

Praktik Manipulasi Dokumen

Anggota Komisi X DPR, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa praktik manipulasi dokumen masih marak terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Manipulasi tersebut meliputi pemalsuan alamat, kartu keluarga, hingga surat keterangan tidak mampu. Praktik ini merugikan siswa yang sebenarnya berhak mendapatkan akses pendidikan.

“Kami menemukan banyak kasus di mana orang tua sengaja memanipulasi dokumen demi memasukkan anaknya ke sekolah favorit. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan siswa lain,” ujar Ahmad Fauzi dalam rapat tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Blank Spot Daya Tampung

Selain manipulasi dokumen, Komisi X juga menyoroti adanya blank spot dalam daya tampung sekolah. Blank spot merujuk pada wilayah atau daerah yang tidak memiliki sekolah negeri dengan daya tampung yang memadai. Akibatnya, banyak siswa terpaksa bersekolah di luar zona atau bahkan tidak mendapatkan tempat.

“Blank spot daya tampung ini menjadi masalah serius, terutama di daerah terpencil dan padat penduduk. Pemerintah harus segera memetakan dan menambah kapasitas sekolah di wilayah-wilayah tersebut,” tegas Ahmad Fauzi.

Solusi yang Diusulkan

Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan langkah-langkah konkret guna mengatasi kedua masalah tersebut. Beberapa solusi yang diusulkan antara lain:

  • Penguatan sistem verifikasi dokumen secara digital untuk mencegah pemalsuan.
  • Peningkatan transparansi data daya tampung sekolah melalui portal daring yang mudah diakses.
  • Penambahan sekolah negeri baru di daerah yang mengalami blank spot.
  • Sosialisasi kepada orang tua tentang pentingnya kejujuran dalam PPDB.

“Kami berharap Kemendikbudristek segera bertindak. Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, dan tidak boleh ada kecurangan yang merugikan masa depan anak bangsa,” pungkas Ahmad Fauzi.

Kemendikbudristek sendiri berjanji akan menindaklanjuti temuan Komisi X dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPDB ke depannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga