Koalisi Warga Dukung Pergub 5/2026 untuk Atasi Eksploitasi Air Tanah di Jakarta
Eksploitasi air tanah yang masif di wilayah DKI Jakarta telah menjadi sorotan serius dari berbagai jaringan masyarakat sipil. Aktivitas ini dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan, termasuk memperparah risiko banjir pesisir atau rob. Sebagai respons, Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) baru-baru ini mendeklarasikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air Pada Bangunan Gedung, yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Dampak Eksploitasi Air Tanah dan Komposisi Koalisi
Koordinator Presidium Koalisi JATA, La Ode Kamaludin, menyatakan bahwa pemanfaatan air tanah secara berlebihan telah berkontribusi pada penurunan muka tanah. Hal ini meningkatkan risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat luas. Penggunaan air tanah oleh bangunan berskala besar seperti apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri telah berlangsung lama tanpa pengawasan ketat.
Presidium JATA terdiri dari berbagai organisasi, termasuk Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, Jaringan Pemuda Penggerak (JAMPER), Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, dan Koalisi Jakarta Present. Koalisi ini bertujuan untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut secara konsisten.
Larangan Penggunaan Air Tanah dan Langkah Transisi
Kamal menilai bahwa larangan penggunaan air tanah pada gedung dan industri merupakan langkah penting dalam mewujudkan kota yang aman dan layak huni. Pembangunan kota tidak seharusnya membebankan risiko lingkungan kepada masyarakat sementara keuntungan hanya dinikmati oleh sebagian pihak. "Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dan siap mengawal implementasinya agar berjalan konsisten," ucap Kamal.
Dia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi secara tegas. Kamal juga meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memastikan proses transisi menuju penggunaan air perpipaan dilakukan secara adil dan transparan. Peningkatan kualitas serta perluasan cakupan layanan air perpipaan disebut menjadi prasyarat utama agar kebijakan pembatasan air tanah dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan resistensi sosial.
Komitmen untuk Keberlanjutan Kota
Direktur Eksekutif Jakarta Present, Taufik Rendusara (Tope), menyebut bahwa pihaknya sangat berkomitmen terhadap upaya mencegah eksploitasi air tanah di ibu kota. "Persoalan air tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kota dan tanggung jawab antargenerasi," kata Taufik.
Melalui deklarasi ini, dia menekankan bahwa Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta siap menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2026. Taufik juga mendorong adanya langkah kongkret lanjutan agar eksploitasi air tanah dapat dihentikan, terutama ketika suplai melalui jaringan perpipaan sudah terpenuhi.
Dukungan dari koalisi warga ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mengatasi masalah eksploitasi air tanah, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.



