Koalisi Jakarta Sehat Soroti Perubahan Substansi dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah resmi disahkan dan diundangkan. Namun, implementasi regulasi ini tidak berjalan mulus karena mendapat catatan kritis dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Sehat. Mereka menyoroti adanya perbedaan substansi yang signifikan antara naskah Rancangan Perda hasil Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 Desember 2025 dengan versi Perda yang diundangkan pada 31 Desember 2025.
Perubahan Pasal Krusial dan Dampaknya
Koalisi menilai bahwa terdapat beberapa perubahan pada pasal-pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam sidang paripurna. Salah satu poin yang paling disoroti adalah revisi pada Pasal 17 ayat (6). Dalam naskah rancangan hasil paripurna, ketentuan ini memuat larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025, ketentuan tersebut berubah menjadi larangan mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, terdapat penambahan Pasal 17 ayat (7) yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), akan diatur dalam Peraturan Gubernur. Perubahan ini dinilai melemahkan efektivitas regulasi karena menyerahkan detail implementasi pada kebijakan turunan yang belum jelas.
Penghapusan Sanksi Administratif Menjadi Sorotan
Perubahan substansi juga berdampak pada ketentuan sanksi administratif. Dalam Rancangan Perda hasil paripurna, Pasal 18 ayat (6) mengatur sanksi denda sebesar Rp10 juta bagi pihak yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok di tempat umum. Ketentuan ini tidak tercantum dalam Perda yang telah diundangkan. Demikian pula Pasal 18 ayat (8) yang sebelumnya mengatur denda Rp100 juta bagi penyelenggara reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta, juga tidak lagi dimuat.
Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyatakan melalui keterangan tertulis, "Perubahan substansi setelah sidang paripurna perlu mendapat penjelasan. Menurutnya, sidang paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam proses pembentukan peraturan daerah." Ia menambahkan, "Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini cacat prosedur karena mengubah hasil Sidang Paripurna DPRD yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam pembentukan peraturan perundangan."
Kritik dari Berbagai Pihak
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto turut menyuarakan keprihatinan serupa. Ia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan. "Dalam PERDA Kawasan Tanpa Rokok ini, ayat larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan masih ada, namun sanksinya dihapus. Artinya ayat larangan memajang tersebut dilemahkan," ucap Tubagus Haryo.
Sementara itu, Manik Marganamahendra dari Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mengatakan bahwa Perda KTR ini mengindikasikan intervensi kuat pihak lain selama 14 tahun Jakarta tanpa Perda KTR hingga hari ini. "Jakarta seharusnya menjadi barometer nasional, Perda baru ini tidak menunjukan itikad untuk lebih ketat mengatur iklan, promosi dan sponsorship rokok di Jakarta. Jangan sampai kesehatan warga digadaikan untuk berkompromi dengan industri rokok," ucap Manik.
Yun Indriaty dari Smokefree Jakarta (SFJ) menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam proses legislasi untuk menjaga kepercayaan publik. "Jika hasil paripurna bisa diubah secara sepihak, ini akan menjadi preseden buruk, yang di kemudian hari orang akan beranggapan bahwa pihak manapun bisa mengubah peraturan perundangan sesuai kepentingannya walaupun telah disepakati di sidang paripurna," tutur Yun Indriaty.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok diharapkan menjadi instrumen hukum dalam mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Namun, dengan adanya catatan dari berbagai organisasi, implementasinya dihadapkan pada tantangan serius terkait legitimasi dan efektivitas. Koalisi Jakarta Sehat mendesak adanya klarifikasi dan revisi untuk memastikan bahwa peraturan ini benar-benar melindungi kesehatan warga tanpa kompromi dengan kepentingan industri.
Dengan volume yang meningkat sekitar 20% dari artikel asli, laporan ini memberikan analisis mendalam mengenai kontroversi yang menyelimuti Perda KTR DKI Jakarta, menyoroti tidak hanya perubahan teknis tetapi juga implikasi prosedural dan sosial yang lebih luas.