Kebijakan WFH Kementerian Sosial Diterapkan Setiap Hari Jumat
Jakarta - Kementerian Sosial Republik Indonesia secara resmi mengimplementasikan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungannya setiap hari Jumat. Keputusan ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan pengumuman tersebut di kantor pusat Kemensos di Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026. "Kita memutuskan tentu hari Jumat itu nanti akan menjadi WFH penuh untuk seluruh karyawan Kementerian Sosial dengan tetap memberikan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat," tegas Gus Ipul dalam pernyataannya.
Layanan Publik Tetap Beroperasi Meski WFH
Meskipun kebijakan WFH diberlakukan secara menyeluruh, Gus Ipul menekankan bahwa beberapa unit pelayanan masyarakat akan tetap berfungsi normal. Layanan-layanan yang dimaksud mencakup:
- Sekolah Rakyat
- Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos)
- Sentra-sentra pelayanan
- Balai-balai kesejahteraan
- Command Center Kementerian Sosial
"Jadi WFH penuh kecuali Sekolah Rakyat, Poltekesos, Sentra, Balai, atau Command Center Kementerian Sosial. Itu tetap memberikan yang sifatnya layanan ya," jelasnya lebih lanjut. Pernyataan ini menegaskan komitmen Kemensos untuk tidak mengganggu akses masyarakat terhadap layanan sosial yang esensial.
Dorongan Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan
Di samping kebijakan WFH, Gus Ipul juga mengungkapkan rencana untuk mendorong pegawai Kemensos agar lebih banyak memanfaatkan transportasi umum dan moda transportasi ramah lingkungan. "Nanti kita juga akan ajak seluruh pegawai untuk juga bisa menggunakan transportasi umum, kemudian sekali lagi sepeda, bersepeda maksudnya, maupun menggunakan mobil atau motor listrik," ujarnya.
Rencana konkret mengenai hari pelaksanaan insiatif ini masih dalam pembahasan internal. "Ini nanti akan kita bahas lebih lanjut ya harinya hari apa, apa hari Rabu atau hari Kamis," tambah Gus Ipul. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan kemacetan dan emisi karbon di ibu kota.
Latar Belakang Kebijakan Nasional WFH
Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu untuk ASN di instansi pusat dan daerah telah dicanangkan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pada Selasa, 31 Maret 2026 bahwa "Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat."
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini khusus berlaku untuk aparatur sipil negara dan bertujuan mendorong transformasi digital dalam tata kelola pelayanan publik. Dengan mengurangi aktivitas fisik di kantor, diharapkan terjadi efisiensi operasional sekaligus percepatan adopsi teknologi dalam birokrasi.
Implementasi di Kemensos menjadi contoh nyata bagaimana instansi pemerintah beradaptasi dengan kebijakan baru sambil memastikan kontinuitas layanan kepada masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan efisiensi internal dengan tanggung jawab pelayanan publik yang menjadi tugas pokok kementerian tersebut.



