Kemenkes Wajibkan Bungkus Rokok Seragam demi Lindungi Generasi Muda
Kemenkes Wajibkan Bungkus Rokok Seragam

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun aturan baru yang mewajibkan kemasan rokok tembakau dan rokok elektronik dibuat seragam. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi generasi muda dari bahaya merokok. Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Standardisasi Kemasan untuk Kurangi Daya Tarik

Dalam siaran pers yang diunggah di laman Kemenkes, salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging. Penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik ini bertujuan mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Kemasan Rokok Bukan Sekadar Wadah

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga sebagai media promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda. "Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," ujar dr. Andi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Efektivitas Plain Packaging

Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan kemasan datar (plain packaging) efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula. "Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.

Ketentuan dalam Rancangan Permenkes

Dalam rancangan permenkes terbaru, diatur agar kemasan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan warna yang seragam. Peringatan kesehatan bergambar tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau. Selain itu, identitas merek dan jenis huruf (font) tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengalaman Negara Lain

Kebijakan standardisasi kemasan bukanlah hal baru di tingkat global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.

Proses Penyusunan Melibatkan Pemangku Kepentingan

Andi menegaskan bahwa penyusunan rancangan permenkes melibatkan pemangku kepentingan. Sejak 2024, pemerintah telah menyelenggarakan forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil. "Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau," ujar Andi.

Masa Penyesuaian bagi Pelaku Usaha

Pemerintah memberikan masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Respons Asosiasi Terkait

Berbagai asosiasi lintas sektor menyampaikan keberatan atas usulan penyeragaman kemasan produk rokok tembakau dan elektronik. Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan rancangan permenkes tersebut melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan. "Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standarisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Janganlah Kemenkes semena-mena," ujar Heri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan penyeragaman kemasan akan mempersulit petani. Ia berharap pemerintah mengkaji ulang penerapan aturan tersebut, karena tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan di daerah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman mengatakan jika aturan itu disahkan, pemerintah mengabaikan kondisi 1,5 juta petani cengkih yang tersebar di sepuluh provinsi.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edi Sutopo menyoroti potensi pelanggaran hukum, karena Kemenkes mengatur aspek kemasan di luar peringatan kesehatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengingatkan bahwa pengedar rokok ilegal semakin meningkat. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyatakan kekhawatiran bahwa pemaksaan plain packaging pada produk tembakau alternatif hanya akan menciptakan permasalahan baru, termasuk meningkatnya peredaran produk ilegal.