Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong perubahan pola kerja sama di bidang pendidikan agar lebih terukur dan terkoordinasi. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyatakan bahwa selama ini kolaborasi pendidikan masih terfragmentasi dan berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang kuat. Hal ini disampaikan dalam diskusi bertajuk 'Menavigasi Lanskap Pendidikan dan Kesehatan Indonesia 2025' di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Mengubah Pola Kerja Sama yang Terfragmentasi
Suharti menegaskan, "Kita ingin mengubah pola kerja sama di bidang pendidikan yang selama ini terfragmentasi sendiri-sendiri dan kurang terkoordinasi, karena masing-masing punya jalan sendiri." Ke depan, dampak dari setiap program kerja sama harus dapat diukur agar lebih tepat sasaran dan akuntabel. Kemendikdasmen memposisikan diri bukan sebagai penerima manfaat, melainkan sebagai mitra kerja. Penerima manfaat sesungguhnya adalah anak-anak Indonesia. "Oleh karena itu, Kemendikdasmen menyambut baik rencana kerja sama dengan Filantropi Indonesia demi mewujudkan visi pendidikan bermutu yang merata bagi seluruh anak bangsa," jelas Suharti.
Peran Filantropi dalam Mendukung SDGs
Analis Riset Katadata Insight Center, Kanza Nabeela Putri, memaparkan bahwa sektor filantropi memiliki peran krusial dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Namun, efektivitas program masih terganjal oleh ketimpangan dan kendala regulasi. Distribusi bantuan filantropi belum merata karena masih terpusat di Jawa dan Sumatra, sementara wilayah timur seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan minim akses. Di sektor pendidikan, anggaran negara belum mampu menyelesaikan ketimpangan akibat sebaran guru yang menumpuk di Jawa dan infrastruktur sekolah yang rusak. "Program filantropi sejauh ini telah membantu lewat program beasiswa, pendidikan vokasional, dan pemberdayaan guru. Namun, keterbatasan sarana dan sumber daya manusia tetap menjadi tembok penghalang utama untuk pemerataan," papar Kanza.
Lima Tantangan Utama Sektor Filantropi
Kanza menjelaskan, di sektor kesehatan, angka stunting nasional pada 2023 masih 21,5 persen, belum mencapai target 14 persen pada 2024. "Hal ini menegaskan peran lembaga filantropi masih amat dibutuhkan untuk memperluas layanan kesehatan dasar," ucapnya. Berdasarkan wawancara dengan 28 lembaga filantropi, ada lima tantangan utama yang dihadapi. Pertama, masalah pendanaan dan keberlanjutan program karena mayoritas lembaga bergantung pada donasi individu, CSR, dan hibah internasional yang rentan terhadap gejolak ekonomi global. Kedua, birokrasi dan regulasi yang berbelit, di mana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dinilai sudah usang dan tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Ketiga, lemahnya sinkronisasi koordinasi antarlembaga. Keempat, hambatan geografis di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang minim akses transportasi dan internet. Kelima, kapasitas sumber daya manusia yang masih minim, termasuk tenaga profesional seperti guru dan tenaga kesehatan, serta kualitas relawan yang belum merata.



