Kemendagri Perkuat Implementasi ETPD untuk Transparansi Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Hal ini dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Implementasi ETPD, yang berlangsung secara hybrid pada Kamis, 26 Februari 2026.
Langkah Strategis Transformasi Digital
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi digital di daerah berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam sambutannya, Teguh menjelaskan bahwa implementasi ETPD kini memasuki periode kedua, seiring dengan pelantikan kepala daerah secara serentak dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2026. Momentum ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
Tantangan dan Peluang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Teguh menyoroti tantangan dan peluang dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Digitalisasi transaksi daerah menjadi sangat penting di tengah adanya penyesuaian transfer ke daerah Tahun Anggaran 2026, dengan pengalihan sebesar Rp205,55 triliun atau 23,04% dibandingkan TA 2025.
Di sisi lain, realisasi PAD secara nasional belum optimal. Pajak Daerah terealisasi sebesar Rp271,32 triliun (21,07%) dan Retribusi Daerah sebesar Rp64,20 triliun (4,98%), atau secara keseluruhan hanya berkontribusi 26,05% terhadap total pendapatan daerah. Kondisi ini menegaskan pentingnya penguatan digitalisasi, khususnya pada sektor retribusi daerah yang masih banyak dikelola secara konvensional dan rentan terhadap kebocoran.
Dorongan untuk Percepatan Digitalisasi
Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat digitalisasi, khususnya pada sektor retribusi seperti pasar, parkir, dan objek wisata yang masih rentan kebocoran. Teguh menegaskan bahwa digitalisasi retribusi bukan sekadar soal teknologi, melainkan langkah strategis untuk mengamankan pendapatan daerah sekaligus membangun integritas di lapangan.
Melalui penguatan maturity assessment, penetapan target berbasis baseline, langkah strategis tahunan, serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan peta jalan dan rencana aksi ETPD menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas dan integritas pengelolaan pendapatan daerah.
Langkah-Langkah Konkret Implementasi
Teguh menguraikan beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung implementasi ETPD, antara lain:
- Melakukan kerjasama dengan semua e-commerce, merchant, fintech, dan perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan lainnya.
- Pengembangan dan perluasan kanal pembayaran untuk memfasilitasi transaksi elektronik yang lebih efisien.
Dengan upaya ini, Kemendagri berharap dapat menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kontribusi PAD secara signifikan di masa depan.
