Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online sebagai bagian dari upaya memperkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD), pemerintah daerah (Pemda), serta pemangku kepentingan terkait.
SP2D Online untuk Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Agus Fatoni menegaskan bahwa percepatan implementasi SP2D Online merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi secara digital.
“Hari ini kita bisa bersama-sama bertemu untuk berdiskusi sekaligus mencari berbagai solusi terhadap pelaksanaan khususnya terkait dengan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” ujar Fatoni dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026). Hal itu ia katakan saat membuka Rakor di Kantor Kemendagri, di Jakarta, Rabu (17/6).
Selain mendukung efisiensi proses pencairan anggaran daerah, SP2D Online juga menjadi bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Fatoni mengapresiasi Pemda dan BPD yang telah menunjukkan komitmen dalam mendukung implementasi SP2D online.
Peran OJK dalam Percepatan Elektronifikasi
Fatoni menegaskan bahwa pelibatan OJK dalam rakor kali ini bertujuan agar Pemda serta para pemangku kepentingan bisa memahami sisi regulasi sekaligus mendapatkan asistensi dari lembaga tersebut. “Sengaja kami hadirkan di sini dari OJK sebagai regulator sekaligus sebagai mentor dari pelaksanaan perbankan dan juga sekaligus nanti akan memberikan arahan bagaimana kita dalam melaksanakan percepatan ini,” tutur Fatoni.
Fatoni menambahkan bahwa pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemilihan bank pengelola RKUD mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain reputasi dan kesehatan bank, kualitas layanan yang diberikan, serta manfaat yang dapat diberikan bagi pembangunan dan perekonomian daerah,” jelas Fatoni.
Dukungan OJK untuk Digitalisasi Keuangan Daerah
Sementara itu, perwakilan OJK, Aprianus John Risnad, menyampaikan dukungannya terhadap percepatan ETPD sebagai bagian dari agenda nasional digitalisasi tata kelola keuangan publik. OJK menilai peran BPD sangat strategis dalam mendukung transformasi digital layanan keuangan Pemda. Oleh karena itu, OJK terus memperkuat kapasitas BPD melalui penguatan permodalan, tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko digital, serta pengembangan sinergi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
“Kita sudah membuat aturan mengenai maturitas digital dan segala macam yang Bapak-Ibu (BPD) sendiri kita minta untuk mengukur itu,” kata John.



