Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru hanya dilakukan atas dasar permintaan dari instansi terkait. Ia menyatakan tidak akan mengirim personel ke jabatan sipil tanpa adanya permintaan resmi.
Penempatan Berdasarkan Permintaan
“Terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta, ya saya juga tidak akan mengirim,” ujar Jenderal Sigit dalam Rakorwas Kompolnas 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).
Selain permintaan instansi, penempatan polisi di luar institusi juga dapat dilakukan berdasarkan penugasan langsung dari Presiden. “Namun juga ada penugasan dari Presiden yang tentunya mungkin bisa kita laksanakan kalau Presiden menilai bahwa perlu ada Polri. Maka berdasarkan perintah Presiden, itu bisa dilaksanakan,” lanjutnya.
Prinsip Resiprokal
Dalam kesempatan itu, Jenderal Sigit juga menyoroti prinsip resiprokal. Ia menginginkan agar ruang jabatan tidak hanya terbuka bagi polisi di luar struktur, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke institusi Polri. Meskipun poin ini belum sepenuhnya terakomodir dalam UU Polri yang baru disahkan, Sigit akan mengaturnya melalui peraturan turunan.
“Kemudian masalah di luar struktur, ini kemarin sebenarnya kami mencoba mengangkat adanya resiprokal ya. Jadi kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk (ke Polri),” jelas Sigit. “Kemarin belum bisa terakomodir di undang-undang, namun kita akan atur di Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Perpres sehingga resiprokal tersebut betul-betul bisa ada,” tambahnya.
Tidak Mengganggu Ruang ASN
Eks Kabareskrim Polri itu menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mengambil jatah jabatan ASN di instansi sipil. Polri hanya akan mengisi posisi yang membutuhkan keahlian fungsi kepolisian. “Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan. Sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kita akan melaksanakan,” ungkapnya.
Jenderal Sigit juga menerangkan adanya aturan tegas bagi anggota yang bertugas di luar struktur tertentu. “Ada juga aturan terkait dengan yang di luar itu maka Polri harus berhenti (mundur/pensiun dini), itu diatur secara lebih jelas,” terang dia.
Fleksibilitas dan Reformasi Polri
Lebih lanjut, Jenderal Sigit berharap UU Polri yang baru dapat membuat Korps Bhayangkara lebih fleksibel dalam mendukung program pemerintah, namun tetap berdiri tegak sebagai alat negara yang menjaga koridor hukum. Ia juga menekankan pentingnya perbaikan kurikulum pendidikan agar personel Polri ke depan semakin profesional, humanis, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Penguatan pengawasan eksternal seperti Kompolnas juga menjadi catatan penting dalam reformasi Polri.
“Harapan kita undang-undang ini bisa mengakomodir catatan-catatan terkait tugas pokok Polri ke depan, di samping fleksibilitas menghadapi tantangan yang ada,” pungkas Jenderal Sigit.



