Penetapan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026: Detail dan Kebijakan Terbaru
Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini mengikuti pola tahun sebelumnya, dengan penyesuaian yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atau @kemenpanrb, memberikan kejelasan bagi seluruh instansi pemerintah.
Rincian Jam Kerja Harian untuk ASN di Bulan Ramadan
Berikut adalah detail jam kerja ASN selama Ramadan 2026, yang dirancang untuk mempertimbangkan ibadah puasa sekaligus menjaga produktivitas:
- Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 15.00, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
- Jumat: Jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30, dengan waktu istirahat yang lebih panjang, yaitu 60 menit.
Secara keseluruhan, total jam kerja mingguan untuk instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadan adalah 32,5 jam, tidak termasuk waktu istirahat. Penetapan hari dan jam kerja spesifik diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing, memungkinkan fleksibilitas sesuai kebutuhan operasional.
Pentingnya Pelayanan Publik yang Optimal
Kebijakan ini menekankan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan dukungan operasional atau layanan langsung kepada masyarakat harus menetapkan hari dan jam kerjanya dengan pertimbangan dari Menteri PANRB. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan secara optimal dan target kinerja tercapai, tanpa mengganggu aktivitas ibadah selama bulan suci.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk Libur Lebaran 2026
Selain penyesuaian jam kerja, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran pelayanan publik. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, berikut adalah jadwal WFA yang berlaku:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Perlu dicatat bahwa penyesuaian ini bukan berarti penambahan hari libur, melainkan pengaturan kerja yang berbasis pada kepentingan publik. Pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN secara mandiri dan selektif, disesuaikan dengan karakteristik tugas dan layanan yang diberikan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat tetap produktif sambil menunaikan ibadah dan mendukung kelancaran pelayanan publik selama periode Ramadan dan Lebaran 2026.