Pemerintah telah resmi menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu.
Penerima Gaji ke-13 2026
Berdasarkan aturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pensiunan PNS dan penerima pensiun lainnya
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan. Selain itu, kebijakan ini juga berperan dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan sebesar pensiun yang diterima satu bulan.
Komponen Gaji ke-13 PNS
Komponen gaji ke-13 untuk PNS terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Untuk CPNS, mereka menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum atau kinerja sesuai jabatan. Sementara itu, PPPK diberikan secara proporsional sesuai ketentuan masa kerja dan penghasilan pada Mei 2026.
Demikianlah rincian lengkap mengenai gaji ke-13 PNS 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para aparatur negara dan pensiunan di Indonesia.



