Infografis Gaji ke-13 PNS 2026: Penerima dan Besaran Lengkap
Infografis Gaji ke-13 PNS 2026: Penerima & Besaran

Pemerintah telah resmi menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu.

Penerima Gaji ke-13 2026

Berdasarkan aturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Pensiunan PNS dan penerima pensiun lainnya

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan. Selain itu, kebijakan ini juga berperan dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan sebesar pensiun yang diterima satu bulan.

Komponen Gaji ke-13 PNS

Komponen gaji ke-13 untuk PNS terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan

Untuk CPNS, mereka menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum atau kinerja sesuai jabatan. Sementara itu, PPPK diberikan secara proporsional sesuai ketentuan masa kerja dan penghasilan pada Mei 2026.

Demikianlah rincian lengkap mengenai gaji ke-13 PNS 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para aparatur negara dan pensiunan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga