Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan mengenai Pasal 28A dalam Undang-Undang Polri yang baru, yang mengatur penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya Pengaturan Proporsional
Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR dan Pemerintah telah berupaya menyusun UU Polri secara proporsional, termasuk dalam hal pengisian jabatan di luar Polri. "Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah berupaya untuk mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).
Tindak Lanjut Putusan MK
Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 28A UU Polri baru merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri harus memiliki pengaturan dengan batasan yang tegas dan menutup celah penafsiran mengenai frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri'. "MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar jabatan harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri," kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 223/2025 mengatur konstitusionalitas pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri aktif. MK meminta mekanisme pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri diatur dalam Undang-Undang Polri. "Isi pengaturan dalam RUU Polri, Komisi III DPR RI memandang bahwa kedua Putusan MK tersebut berupaya menjawab permasalahan pada Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," jelasnya.
Landasan Pengaturan yang Adil
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR RI melihat MK berupaya memberikan landasan bagi pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang (non-diskriminatif) terhadap pengisian jabatan oleh anggota Polri (dan juga TNI). Ia menekankan pentingnya pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak terkait penempatan aparat di luar institusi, sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda dari dua putusan MK.
Pasal 28A secara Rinci
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa Pasal 28A mengatur bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sepanjang berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian atau melalui Keputusan Presiden. Secara prinsip, anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar Polri pada Kementerian atau Lembaga yang membidangi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum. "Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN," imbuhnya.
Pengisian pada institusi di luar itu masih dimungkinkan dengan pengaturan yang sangat ketat, yaitu sepanjang dilakukan dengan permintaan dari K/L yang bersangkutan dan terkait dengan kemampuan atau keahlian anggota Polri, atau penugasan dari Presiden. "Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara, syarat, dan kriterianya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," tutup Habiburokhman.



