Mendikti Saintek Ungkap Dua Ketentuan Penutupan Program Studi
Dua Ketentuan Penutupan Prodi Versi Mendikti Saintek

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengungkapkan dua ketentuan utama yang menjadi dasar dalam keputusan membuka atau menutup suatu program studi (prodi) di perguruan tinggi. Dua ketentuan tersebut, menurut Brian, adalah berdasarkan usulan dari pihak terkait dan sebagai sanksi atas pelanggaran berat yang dilakukan.

Kebijakan Penutupan Prodi

Dalam rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 2 Juni 2026, Brian menjelaskan bahwa kebijakan yang diterapkan kementeriannya tetap merujuk pada dua ketentuan yang telah ditetapkan. "Jadi untuk kebijakan yang ada di kami adalah tetap merujuk pada dua ketentuan yang ada, yaitu berdasarkan usulan maupun berdasarkan sanksi pelanggaran berat," ujar Brian.

Brian menegaskan bahwa pemerintah lebih cenderung menggunakan kebijakan yang mendukung pengembangan program studi di perguruan tinggi, alih-alih langsung menutupnya. "Bantu prodi di kampus bisa lebih berkembang," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Usulan dan Sanksi sebagai Dasar

Ketentuan pertama, yaitu berdasarkan usulan, dapat berasal dari institusi perguruan tinggi itu sendiri atau dari pemangku kepentingan lainnya. Sementara itu, ketentuan kedua berupa sanksi pelanggaran berat diterapkan jika prodi terbukti melanggar aturan yang berlaku secara signifikan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga kualitas pendidikan tinggi sambil memberikan kesempatan bagi prodi untuk melakukan perbaikan. Brian berharap langkah ini dapat mendorong prodi untuk terus berinovasi dan meningkatkan mutu pendidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga