DPRD Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Pengawasan PUB dan UGB Diperketat
Liputan6.com, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Regulasi penting ini kini memasuki tahap konsultasi dengan kementerian terkait dan evaluasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses Harmonisasi dan Evaluasi Menyusul
Anggota Pansus 12, Susanto Triyogo Adiputro, menyatakan bahwa secara substansi, pembahasan Raperda telah selesai. Saat ini, pihaknya menunggu proses harmonisasi dan evaluasi akhir sebagai tahapan lanjutan sebelum pengesahan. "Alhamdulillah secara pembahasan sudah selesai. Tinggal proses konsultasi ke kementerian dan selanjutnya evaluasi di Kemenkumham," ujarnya.
Raperda ini disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru untuk memastikan implementasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional. Ruang lingkupnya sangat komprehensif, mencakup:
- Tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial
- Kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)
- Undian Gratis Berhadiah (UGB)
- Perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, hingga pembiayaan
Penguatan Pengawasan PUB dan UGB
Dari aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa ketentuan yang diturunkan ke dalam Perda antara lain menyangkut mekanisme perizinan serta sanksi administratif. Selain itu, diatur pula kewajiban pelaporan bagi penyelenggara PUB, termasuk kewajiban melampirkan dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan dana di atas Rp 500 juta, serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana. "Pelaporan menjadi bagian penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin," tegas Susanto.
Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan dalam Raperda ini merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah penguatan pola monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial di daerah terhadap operasional dan tata kelola LKS. "Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di wilayahnya," jelasnya.
Sementara itu, pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024. "Ketentuan ini mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," papar Susanto.
Tujuan dan Harapan Regulasi
Secara keseluruhan, Raperda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Adanya regulasi ini, lanjut Susanto, memberikan mekanisme yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat," pungkas Susanto Triyogo Adiputro. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sosial dan mencegah penyalahgunaan dalam kegiatan amal serta undian di Kota Bandung.



