Pemkot Depok Terbitkan Kebijakan Baru Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
Depok Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Pemkot Depok Terbitkan Kebijakan Baru Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, secara resmi telah menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/77/Org/2026 yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada tanggal 16 Februari 2026.

Detail Penyesuaian Jam Kerja

Surat edaran tersebut mengatur perubahan jam kerja ASN dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa kinerja aparatur tetap optimal sepanjang bulan puasa. Penyesuaian ini tidak hanya didasarkan pada kebutuhan lokal, tetapi juga merujuk pada regulasi yang lebih tinggi untuk menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap kebijakan nasional.

Kebijakan ini mencakup berbagai aspek operasional, termasuk pengaturan shift kerja, jam istirahat, dan fleksibilitas waktu untuk mendukung kesejahteraan ASN selama menjalankan ibadah puasa. Dengan demikian, diharapkan produktivitas dan efisiensi layanan publik di Kota Depok dapat terjaga dengan baik.

Dampak dan Implementasi

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja ASN selama Ramadan, sekaligus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Pemkot Depok juga akan melakukan pemantauan secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas penyesuaian jam kerja tersebut.

Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung hak-hak keagamaan pegawai, sambil tetap memprioritaskan kualitas layanan publik. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.