Pemkot Depok Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
Pemerintah Kota Depok telah resmi mengeluarkan pengaturan terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026 atau 1447 Hijriah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Detail Pengaturan Jam Kerja
Wali Kota Depok, Supian Suri, melalui suratnya menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja selama Ramadan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jumlah jam kerja efektif minimal ditetapkan sebesar 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Bagi pegawai ASN di perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pengaturan jam kerja dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Pada hari Jumat, jam kerja berlaku dari pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB, dengan istirahat lebih panjang yaitu dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB untuk memfasilitasi ibadah salat Jumat.
Penyesuaian untuk Unit Layanan Khusus
Pengaturan jam kerja bagi pegawai ASN yang bertugas di Rumah Sakit, Puskesmas, dan perangkat daerah bidang pendidikan tidak jauh berbeda dengan unit lainnya. Waktu istirahat dapat disesuaikan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat, sesuai penjelasan Supian Suri.
Ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja secara spesifik ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah, setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi.
Perbandingan dengan Kebijakan DKI Jakarta
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2026. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa kebijakan ini sudah efektif diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah.
Di DKI Jakarta, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 16.30 WIB. Meski ada penyesuaian, Rano menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap optimal tanpa penurunan kualitas.
Kebijakan penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini merupakan langkah rutin tahunan yang diambil pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa, sambil menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritual para ASN.



