11.014 Penerima PKH-BPNT Dicoret pada April 2026, Mensos Jelaskan Alasan Dinamis Data
Sebanyak 11.014 nama telah dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk penyaluran triwulan II tahun 2026, yang mencakup periode April hingga Juni. Pencoretan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data yang rutin dilakukan pemerintah guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan efektif.
Penjelasan Menteri Sosial tentang Perubahan Data
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa perubahan data penerima bansos adalah hal yang wajar mengingat kondisi sosial masyarakat yang terus bergerak dan dinamis. Ia menyatakan bahwa pembaruan data dilakukan secara berkala, setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan dinamika di lapangan.
"Datanya setiap tiga bulan sekali berubah, disesuaikan dengan hasil pemutakhiran," ujar Gus Ipul saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026). Ia menjelaskan bahwa banyak faktor menyebabkan perubahan data, termasuk kondisi demografis seperti kelahiran, kematian, perpindahan tempat tinggal, dan pernikahan, serta perubahan status ekonomi penerima.
Mekanisme Pemutakhiran dan Alasan Pencoretan
Pemerintah melakukan penyesuaian data karena sebagian penerima sudah tidak lagi masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan, sehingga bantuan perlu dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. "Kenapa selalu berubah? Karena data itu dinamis. Ada yang meninggal, ada yang lahir, ada yang pindah tempat, ada yang menikah," jelas Gus Ipul. Ia menambahkan bahwa meski terdapat pencoretan, kebijakan ini tidak mengurangi jumlah penerima bansos secara keseluruhan, karena data yang dicoret diganti dengan penerima baru yang lebih layak.
Mekanisme pemutakhiran data dilakukan secara terstruktur, melibatkan berbagai pihak dari tingkat bawah hingga pusat, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), untuk memastikan akurasi. Sistem data tunggal sosial ekonomi nasional digunakan sebagai acuan, dengan tujuan meminimalkan kesalahan penyaluran seperti bantuan kepada penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria.
Partisipasi Masyarakat dan Jaminan Keterbukaan
Gus Ipul menekankan pentingnya kecepatan pelaporan dari masyarakat agar pemutakhiran data tidak terlambat, yang bisa menyebabkan bantuan disalurkan kepada orang yang sudah meninggal atau tidak memenuhi syarat. Ia juga memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme usul sanggah yang disediakan, seperti melalui RT, RW, kelurahan, atau dinas sosial.
"Tidak perlu panik, masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengoreksi data," tambahnya. Pemerintah menjamin seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi bersama, dengan target penyaluran bansos yang semakin tepat sasaran melalui data yang lebih akurat.
Dengan pemutakhiran berkala ini, diharapkan intervensi sosial mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan sosial secara lebih efektif di Indonesia.



