Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kesiapannya untuk dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan kapan saja. Pernyataan ini disampaikan Yaqut di sela-sela jeda pemeriksaannya pada hari Jumat, 19 Juni 2026.
Pernyataan Yaqut
“Siap,” ujar mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 itu saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pada hari tersebut, Yaqut menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Saat ini, ia sedang menjalani masa penahanan 30 hari terakhir.
Pemeriksaan sebagai Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yaqut hari itu dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perbuatan melawan hukum (PMH) tersangka lainnya. “Pemeriksaan YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH tersangka lainnya,” kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Para tersangka lain yang juga diproses hukum oleh KPK meliputi:
- Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
- Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
Proses Penyidikan
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.



