Buronan AS Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap Imigrasi di Bunker Sawangan
Buronan AS Pelecehan Seksual Ditangkap di Bunker Sawangan

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AW yang merupakan buronan aparat hukum di negaranya. Pria tersebut diketahui menjadi buronan atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat.

Penangkapan di Bunker Sawangan

AW ditangkap saat bersembunyi di dalam bunker yang terletak di kediamannya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi.

"Mengamankan seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker di kediamannya di Sawangan, Depok," demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi yang diunggah di akun Instagram @ditjen_imigrasi pada Jumat, 5 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Masuk Indonesia Sejak 2011

AW diketahui telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat. Selama bersembunyi, ia menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan untuk menghindari deteksi pihak berwenang.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM yang melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban pelecehan seksual oleh AW. Setelah menerima laporan tersebut, Imigrasi segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk menelusuri status hukum AW.

Koordinasi dengan Otoritas AS

"Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok," ungkap pihak Ditjen Imigrasi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AW telah melakukan pelanggaran keimigrasian serius, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Atas pelanggaran tersebut, AW dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan.

"Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," tegas pernyataan resmi Ditjen Imigrasi.

Deportasi dan Komitmen Imigrasi

Setelah menjalani proses hukum keimigrasian, AW akhirnya dideportasi ke Amerika Serikat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum negaranya. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

"Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'," ujar Hendarsam.

Kasus ini menjadi bukti bahwa Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional, dan aparat keimigrasian terus bekerja sama dengan otoritas asing untuk menegakkan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga