Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membantah keras keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Fitroh menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik.
“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Rabu (10/6). Pernyataan ini sekaligus membantah rumor yang beredar di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan kasus tersebut.
KPK Imbau Masyarakat Cermati Informasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya mencermati isu yang berkembang. Menurutnya, setidaknya ada dua informasi yang beredar di berbagai platform media sosial. Informasi pertama menyebut sejumlah pihak dikaitkan dengan perkara MBG, termasuk seorang pimpinan KPK. Namun, informasi kedua yang lebih lengkap justru tidak mencantumkan unsur pimpinan atau insan KPK dalam daftar nama yang beredar.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu mencermati dengan baik dan proporsional setiap informasi yang beredar di media sosial, yang belum teruji kebenarannya,” kata Budi melalui keterangan tertulis. Budi juga menegaskan bahwa Fitroh tidak memiliki hubungan apa pun dengan Sony Sonjaya. Sementara itu, yayasan yang dikaitkan dengan program MBG telah dibentuk jauh sebelum program tersebut ada.
“Pak Fitroh Rochcayanto tidak mengenal saudara Sony Sonjaya. Kemudian terkait yayasannya sudah dibentuk jauh sebelum adanya program MBG. Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” lanjut Budi. Ia juga menegaskan bahwa Fitroh tidak pernah menerima atau mendapatkan manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut.
Latar Belakang Kasus MBG
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan JC dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dalam pemeriksaan, Sony telah menyebut lebih dari 20 nama yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat serta penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang.



