Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (30/6/2026).
Alasan Memberatkan Vonis
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membeberkan sejumlah alasan yang memberatkan hukuman. Pertama, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sebagai menteri, ia seharusnya menjadi teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” kata Purwanto dalam persidangan.
Kedua, tindak pidana itu dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Dampaknya dirasakan luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ujar Purwanto.
Ketiga, kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukapan dinilai tidak memberikan alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Hakim menilai tidak ada desakan ekonomi yang memaksa Nadiem melakukan korupsi.
Hal Meringankan
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan. Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Vonis dan Hukuman Tambahan
Selain pidana penjara 10 tahun, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Denda itu wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. “Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan,” ujar Purwanto.



