Jakarta - Sidang kasus korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, akan memasuki babak akhir. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 14.00 WIB.
Agenda Putusan
Ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, menyatakan bahwa sidang ditunda untuk agenda pengucapan putusan. "Sidang ditunda, sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, jam 14.00 WIB agenda pengucapan putusan," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Pleidoi Terdakwa
Dalam sidang sebelumnya, Hendarto telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Ia memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan. "Dengan kerendahan hati saya mengetuk pintu hati nurani Majelis Hakim Yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi saya, yaitu putusan yang membebaskan saya dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum," kata Hendarto.
Hendarto juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki masalah kesehatan jantung dan telah memasang tiga ring. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan tersebut. "Mohon dapat dijatuhkan pidana yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya mengingat saya berusia lanjut, saya mengalami kendala jantung dan telah memasang ring tiga, masih butuh perawatan penanganan medis," ujarnya.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa meyakini Hendarto terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada tahun 2014-2015. Selain pidana penjara, Hendarto juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 140 hari pidana kurungan.
Jaksa juga menuntut Hendarto membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat, dengan subsider pidana kurungan selama 6 tahun. Pembayaran uang pengganti tersebut telah memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara dan uang yang telah disetor oleh Hendarto sebesar Rp3,77 miliar.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya meningkatkan ekspor nasional. Selain itu, perbuatan Hendarto dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara.
Dasar Hukum
Jaksa meyakini Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,8 triliun.
Dengan dijadwalkannya pembacaan vonis pada 22 Juni 2026, publik menanti keputusan majelis hakim apakah akan mengabulkan permohonan terdakwa atau menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.



