Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Anak dari buron kasus korupsi minyak, Riza Chalid, ini tetap dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Putusan Banding
Ketua majelis hakim Budi Susilo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/6/2026), menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun." Selain itu, hakim menghukum Kerry untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari pidana kurungan. Jumlah denda ini lebih rendah dibandingkan vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mencapai Rp 1 miliar.
Hakim banding kemudian menambah kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar Kerry menjadi Rp 13.406.493.622.901 (Rp 13,4 triliun). Rinciannya meliputi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.622.901 (Rp 2,9 triliun) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun. Hakim menegaskan, "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun."
Vonis Tingkat Pertama
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Kerry divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/2) menyatakan, "Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer."
Kerugian Negara
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi. Berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (Rp 2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 sebesar Rp 9.415.196.905.676,86 (Rp 9,4 triliun). Hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan pada Kamis (26/2) menyatakan, "Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935."
Hakim juga menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 (Rp 171 triliun) masih bersifat asumsi, tidak nyata, dan tidak pasti.
Daftar Terdakwa Lainnya
Berikut vonis para terdakwa pada pengadilan tingkat pertama:
- Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa: 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, uang pengganti Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan.
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.



