Hakim Perintahkan Tumbler Air Keras Penyerang Andrie Yunus Dimusnahkan
Tumbler Air Keras Penyerang Andrie Yunus Dimusnahkan

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras untuk menyerang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah selesai diperiksa dalam persidangan. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Keputusan Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa. "Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa," kata Fredy dalam persidangan.

Hakim menegaskan bahwa tumbler berwarna ungu itu dimusnahkan agar tidak kembali digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. "Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Vonis terhadap Empat Terdakwa

Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis berbeda pada empat terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Sersan Dua Edi Sudarko (ES) sebagai terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Kemudian Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) sebagai terdakwa II divonis 2,5 tahun dan pidana tambahan dipecat.

"Mengadili terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Terdakwa II divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) sebagai terdakwa III divonis 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) sebagai terdakwa IV divonis 1,5 tahun penjara. Setelah membacakan vonis, hakim bertanya kepada para terdakwa apakah menerima putusan atau tidak. Lewat kuasa hukumnya, empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oditur militer. "Diberikan waktu tujuh hari untuk kedua pihak berpikir," kata hakim.

Tanggapan Terhadap Vonis

Vonis tersebut dinilai tidak setimpal oleh sejumlah pihak. Sebelumnya, hakim militer juga menilai Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan. Namun, Tim Advokat untuk Andrie Yunus (TAUD) membuka suara terkait hal tersebut. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan personel TNI dalam aksi kekerasan terhadap aktivis HAM.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga