Mabes TNI akhirnya angkat bicara terkait keterlibatan anggota TNI AD, Kolonel Budi Utomo, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa institusinya menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan Resmi TNI
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (3/7/2026), Brigjen Nas menyatakan, "TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum." Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik Kejagung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peran Kolonel Budi dalam Kasus
Sebelumnya, Kejagung mengungkap peran Kolonel Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
Proyek pengadaan motor listrik tersebut dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM). Anggaran yang digunakan mencapai Rp1.035.515.297.908,02 (lebih dari Rp1 triliun).
Indikasi Kerugian Negara
Syarief mengungkapkan bahwa pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak dan terdapat mark up harga. Selain itu, ditemukan manipulasi berita acara serah terima barang. "Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.
Proses Hukum Koneksitas
Meski bukti keterlibatan telah ditemukan, Kejagung belum menetapkan Kolonel Budi sebagai tersangka. Syarief menjelaskan bahwa karena statusnya masih sebagai anggota TNI aktif, penanganan kasus akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). "Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," katanya.
Langkah ini menunjukkan koordinasi antara Kejagung dan TNI dalam menangani kasus yang melibatkan personel militer. TNI berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang transparan dan adil.



