TNI AL Gagalkan Penyelundupan Logam Tanah Jarang Triliunan Rupiah
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Logam Tanah Jarang Triliunan

TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Komando Armada (Koarmada) RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis, Logam Tanah Jarang (LTJ), yang bernilai triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Kronologi Penggagalan

Aksi penggagalan ini dilakukan pada pertengahan Mei 2026. Berawal saat KRI Kujang-642 yang sedang berpatroli di bawah kendali operasi Guskamla Koarmada I mendeteksi pergerakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 di wilayah perbatasan perairan strategis Batam pada 16 Mei 2026.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kedua kapal tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa muatan yang diangkut diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor, dikemas dalam puluhan kontainer. Muatan tersebut mengandung Logam Tanah Jarang serta unsur radioaktif berbahaya lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum

Muatan kedua kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026. Selain itu, kapal penarik (tugboat) juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Detail kandungan barang dan status pidana akan ditentukan berdasarkan hasil laboratorium, dokumen pabean, dan penyidikan yang dilakukan TNI AL bersama Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Penegasan TNI AL

TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari kesiapsiagaan serta ketajaman intelijen prajurit di lapangan, serta sinergitas yang baik antar instansi pemerintah. TNI AL memastikan bahwa kegiatan deteksi, penghentian, pemeriksaan, dan pengamanan kapal beserta muatannya dilaksanakan dengan memperhatikan rezim hukum laut berdasarkan UNCLOS 1982.

Selain berpedoman pada UNCLOS 1982 sebagai kerangka hukum laut internasional, pelaksanaan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga