Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok resmi menerima pelimpahan penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak awal tahun 2026. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Taufiq Al Jufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Kerugian yang ditimbulkan akibat praktik ilegal tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp2,4 triliun.
Pelimpahan Kasus ke Kejari Depok
Kasi Intel Kejari Kota Depok, Hatmoko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri. Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana di bidang fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah. "Kejari Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri terhadap perkara tindak pidana fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah," ujar Hatmoko pada Rabu, 10 Juni 2026.
Peran Tersangka dan Penahanan
Ketiga tersangka memiliki peran penting di PT DSI. Taufiq Al Jufri menjabat sebagai Direktur Utama, Mery Yuniarni sebagai pemegang saham atau direktur, dan Arie Rizal Lesmana sebagai komisaris perusahaan. Mereka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Depok sebelum memasuki tahap persidangan. "Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Depok," jelas Hatmoko. Kejari Depok tengah mempersiapkan surat dakwaan dan tuntutan untuk mempercepat proses peradilan.
Komitmen Proses Hukum Transparan
Kejari Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel. "Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak," tegas Hatmoko. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT DSI sebagai tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah ditemukan dua alat bukti permulaan. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial TA (Direktur Utama dan pemegang saham), MY (eks Direktur yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), serta ARL (Komisaris dan pemegang saham). Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Modus Operandi dan Data Korban
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat periode 2018 hingga 2025 yang diduga disalurkan menggunakan data borrower eksisting fiktif. Penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa, 3 Februari 2026, untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana. Selain itu, koordinasi dengan LPSK juga dilakukan untuk mendata dan memverifikasi korban. Data menunjukkan jumlah lender periode 2018 hingga September 2025 sebanyak 11.151 orang yang masih outstanding dananya di PT DSI, dengan total Rp2.477.591.248.846, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK pada 7 Oktober 2025. Bareskrim Polri juga mencatat adanya laporan baru dari perwakilan 146 lender, sehingga total laporan polisi yang ditangani menjadi lima laporan.



