Tersangka Baru Kasus MBG: Orang Dekat Sony Atur Titik SPPG
Tersangka Baru Kasus MBG: Orang Dekat Sony Atur Titik SPPG

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Tersangka baru tersebut adalah Asep Yusuf Somantri atau AYS, seorang pihak swasta.

Penetapan Tersangka Baru

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan tersangka AYS pada Kamis (11/6/2026) di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan. "Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Syarief, Asep merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Asep dalam Kasus MBG

Syarief menjelaskan bahwa Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Dengan akses tersebut, Asep dapat mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah disetujui di portal mitra MBG.

"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujar Syarief.

Selain itu, Asep diduga memfasilitasi calon SPPG yang baru mendaftar di portal meskipun pendaftaran sudah ditutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, Asep secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Sony.

Penggeledahan di Jakarta dan Bandung

Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung terkait kasus ini. Penggeledahan difokuskan pada dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah pada perbuatan para tersangka. Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan kediaman tersangka di Bandung.

"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada ya," ujar Syarief.

Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga