Telkom Indonesia akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam agenda tahunan ini, perusahaan pelat merah tersebut menyiapkan sejumlah isu penting, termasuk permintaan restu untuk pembelian kembali saham (buyback) serta perubahan susunan pengurus perseroan.
Buyback Saham Rp4 Triliun
Berdasarkan materi pemanggilan RUPST, Telkom meminta persetujuan pemegang saham untuk melakukan buyback saham dengan nilai maksimal Rp4 triliun. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang perusahaan.
Buyback juga dipandang sebagai upaya memberikan dukungan terhadap harga saham TLKM yang dalam beberapa waktu terakhir menghadapi tekanan akibat sentimen pasar dan rotasi investasi di sektor teknologi serta telekomunikasi.
Perubahan Susunan Pengurus
Selain buyback, Telkom juga memasukkan agenda perubahan susunan pengurus perseroan yang mencakup jajaran direksi dan komisaris. Perubahan ini menjadi salah satu momen yang paling dinanti pemegang saham, mengingat Telkom saat ini tengah menjalankan berbagai inisiatif strategis, seperti optimalisasi bisnis pusat data, pengembangan infrastruktur digital, dan restrukturisasi anak usaha.
Kasus Silmy Karim
Silmy Karim yang menjabat sebagai Komisaris Telkom kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan pungli di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Menanggapi hal tersebut, SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo, menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Telkom Indonesia juga sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Perseroan selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Jati.
Dengan berbagai agenda strategis ini, RUPST Telkom tahun ini menjadi sorotan para investor dan pelaku pasar. Keputusan yang diambil diharapkan dapat memperkuat posisi Telkom di industri telekomunikasi dan digital Indonesia.



