Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang membela aktivis KontraS, Andrie Yunus, menilai vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara untuk empat tentara terdakwa kasus penyiraman air keras tidak adil. TAUD menegaskan bahwa putusan tersebut tidak setimpal dengan perbuatan para terdakwa.
Vonis Dinilai Tidak Akuntabel
"Tapi yang kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dicerminkan juga dan ditunjukkan juga lewat putusan hari ini yang hanya menghukum para pelaku dengan hukuman yang rendah dan tidak setimpal dengan apa yang dilakukan," kata perwakilan TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Wajah Impunitas di Peradilan Militer
TAUD menilai hukuman yang dijatuhkan tidak berpihak kepada Andrie selaku korban. Putusan tersebut, menurut TAUD, menunjukkan impunitas. "Tapi yang perlu ditekankan bahwa ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, yang selama ini tentu terus menerus kita lihat bahwa prosesnya lebih mengedepankan martabat dari institusi TNI, dibandingkan untuk memproses atau menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak pidana," ujarnya.
Pertimbangan Hakim Dinilai Problematic
TAUD menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menganggap tidak ada niat jahat para pelaku untuk mengakibatkan luka berat ke Andrie. TAUD menilai ada potensi pergeseran fokus perkara. "Majelis hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan mens rea para terdakwa, karena mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera. Ini adalah pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia," ucap TAUD.
Pemusnahan Barang Bukti Hambat Penyidikan
TAUD menilai putusan majelis hakim militer untuk memusnahkan barang bukti wadah air keras bertentangan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 2 Juni 2026. TAUD berpendapat pemusnahan tumbler akan menghambat proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Kemudian ketika majelis hakim dari peradilan militer ingin memusnahkan barang bukti, ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini. Dan otomatis proses penyidikan maupun proses penegakan hukum terhadap kasus Andrie Yunus di peradilan umum itu juga akan terhambat karena adanya proses pemusnahan barang bukti," ujar TAUD.
Peradilan Militer Dipaksakan
TAUD menilai perkara Andrie yang disidangkan di peradilan militer seolah dipaksakan. TAUD menyinggung dugaan keterlibatan 16 pelaku. "Konstruksi kasus ini bukanlah wilayahnya atau yurisdiksi dari peradilan militer melainkan peradilan umum, tapi seolah-olah dipaksakan karena di dalamnya ada keterlibatan aparat militer yang melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus kemudian dipaksakan melalui peradilan militer," ujarnya.
Vonis Empat Terdakwa
Sidang pembacaan vonis empat prajurit TNI digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berikut vonis lengkap:
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.



