Sumber Duit Suap 'Bos Abang' Bea Cukai Terbongkar di Sidang
Sumber Duit Suap Bos Abang Bea Cukai Terbongkar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Antonius Sidauruk dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Antonius, yang merupakan staf operasional PT Mega Persada Globalindo sekaligus orang kepercayaan Orlando, membongkar berbagai sumber uang yang diduga menjadi suap bagi Orlando.

Pemberian Uang dari Dedy Kurniawan Sukolo

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026), Antonius mengungkapkan bahwa Orlando dua kali menerima uang dari Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo. Dedy saat ini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini. Antonius menceritakan pertemuannya dengan Dedy di sebuah hotel di Kemayoran.

"Di situ setelah ngobrol-ngobrol sama Pak Orlando, orang bapak ini, saya memang ada dikasih kayak shopping bag gitu, suruh bawa ke mobil aja gitu," jawab saksi saat ditanya jaksa. Jaksa kemudian menanyakan apakah Antonius sempat melihat isi shopping bag tersebut. "Saya nggak pernah periksa kalau ada dari bapak itu," jawabnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Antonius juga mengaku menerima shopping bag kedua dari Dedy pada Januari 2026 di sebuah mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Shopping bag itu kembali dititipkan untuk diserahkan ke Orlando.

Aliran Dana dari PT Infiniti International Logistic

Selain dari Dedy, Antonius juga mengungkap adanya aliran uang dari PT Infiniti International Logistic ke Orlando. Penyerahan pertama terjadi pada Oktober 2025. Jaksa membacakan keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Antonius bahwa pada 9 Oktober 2025, Antonius menerima uang sebesar 10.000 SGD dari Arif, yang kemudian diserahkan kepada Orlando.

"Pada tanggal 11 Oktober 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, memastikan ke saya melalui chat Telegram, menanyakan pemberian tanggal 9 Oktober 2025 sebesar 10.000 SGD. 'Apa sudah diberikan Arif?' Kemudian saya jawab, 'Sudah, aman'," ujar jaksa membacakan BAP. Antonius membenarkan hal tersebut.

Lebih lanjut, pada 14 November 2025, Susi kembali menghubungi Antonius melalui chat untuk mengatur penyerahan uang pada 15 November 2025. "Rudi mau menyerahkan 10.000 SGD big, 15.000 SGD small, 10.000 SGD small, Rp 20 juta. Ada empat amplop total ya, Bang. Besok baru Rudi serahkan ke Abang soalnya valas tidak keburu kalau hari ini," demikian isi chat yang dibacakan jaksa. Antonius mengaku bertemu Rudi di My Coffee, Jalan Melati Rawa Badak Utara, Koja, dan menerima shopping bag berisi empat amplop cokelat. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Orlando keesokan harinya.

Penyerahan Bulan Desember 2025 dan Januari 2026

PT Infiniti International Logistic juga menyerahkan uang pada Desember 2025 dengan nominal terpisah: SGD 35.000, SGD 10.000, Rp 20 juta, dan Rp 20 juta. Pada 22 Desember 2025, diberikan Rp 5 juta, dan pada 9 Januari 2026, diberikan SGD 10.000, SGD 25.000, serta Rp 20 juta. Uang-uang tersebut dibawa Antonius ke apartemen kawasan Mall of Indonesia (MOI) dan diserahkan kepada Orlando.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yaitu John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri, atas dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mereka didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga