Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta secara resmi melaporkan Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan terkait dugaan tindakan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau setelah Abu Janda menyebut warga Minang sebagai "suku barbar".
Pelaporan Resmi oleh IKM Jakarta
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPW IKM Jakarta, Much Yunaldi, bersama Kepala Biro Hukum DPW IKM Jakarta, Andriko Saputra, serta sejumlah pengurus lainnya pada Jumat, 5 Juni 2026. Polda Metro Jaya telah menerima laporan ini dengan nomor LP/B/4021/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.
Ketua Umum DPP IKM, Andre Rosiade, sebelumnya menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh para pengurus IKM merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga martabat masyarakat Minangkabau dari dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Abu Janda.
Dasar Hukum Laporan
Dalam laporan tersebut, Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Much Yunaldi menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan masyarakat Minang. Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
"Kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam menegakkan hukum. Kami berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut sehingga keresahan dan gejolak yang muncul di tengah masyarakat Sumatera Barat dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," ujar Much Yunaldi dalam keterangannya pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Pernyataan IKM Mengenai Proses Hukum
Menurut Much Yunaldi, pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu tidak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Oleh karena itu, IKM memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, IKM menegaskan bahwa mereka tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Pihaknya menghormati seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak membangun spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Berikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang ada," tambahnya.
Harapan IKM Terhadap Proses Hukum
Much Yunaldi menyatakan bahwa diterimanya laporan ini menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, atau yang dikenal dengan prinsip equality before the law. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus mendapatkan penanganan yang profesional hingga transparan.
"Harapan kami, proses hukum berjalan secara objektif dan terbuka sehingga dapat menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Langkah yang diambil oleh DPW IKM Jakarta ini menambah deretan laporan serupa yang diajukan oleh pengurus dan anggota IKM di berbagai daerah sebagai respons atas pernyataan Abu Janda yang dinilai telah melukai perasaan dan harga diri masyarakat Minangkabau. IKM berharap penyelesaian melalui jalur hukum dapat menjaga kondusivitas dan mencegah polemik berkembang lebih luas di tengah masyarakat.



