Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dilaporkan telah menyerahkan 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi ini disampaikan oleh pengacara Sony, Krisna Murti, yang menyatakan bahwa daftar nama tersebut telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Daftar Nama Diserahkan ke Penyidik
Krisna Murti mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan daftar nama tersebut kepada penyidik dan sudah masuk dalam BAP. Namun, ia belum membeberkan secara rinci identitas para pihak yang diduga terlibat. Krisna hanya menyebutkan bahwa mereka berasal dari berbagai lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Menurutnya, jumlah tersebut baru sebagian kecil dan kemungkinan akan bertambah pada pemeriksaan lanjutan.
"Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (10/6).
Bukti Komunikasi di Ponsel Sony
Krisna menambahkan bahwa semua bukti komunikasi tercatat jelas dalam ponsel milik Sony yang saat ini telah disita oleh penyidik. Ia mendorong agar bukti percakapan tersebut dibuka ke publik. "Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," tuturnya.
Tekanan yang Dialami Sony
Dalam prosesnya, Krisna membeberkan bahwa Sony mengalami tekanan, baik secara langsung maupun karena faktor sosok yang menghubunginya. Ia mengklaim bahwa faktor tersebut membuat Sony terpaksa memberikan izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya," ucap dia. "Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya," imbuhnya.
Sony Ajukan Justice Collaborator
Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini. Pengajuan ini diklaim bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima surat permohonan JC dari pihak Sony dan saat ini tengah dipelajari.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Modus Korupsi Program MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiga tersangka juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan, yang mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Pengadaan yang tidak sesuai meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.



