Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di DKI Jakarta. Melalui skema ini, perempuan dan anak korban kekerasan kini cukup melapor ke satu pintu tanpa harus berpindah-pindah antarinstansi.
Penandatanganan SKB
Penandatanganan SKB dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026). Beberapa yang hadir di antaranya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Wakil Menteri PPPA Veronika Tan, Ketua LPSK Achmadi.
Implementasi Perpres
Program ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan selama ini korban kekerasan kerap menghadapi proses yang berbelit karena harus mendatangi berbagai instansi untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan. "Ketika korban mengalami kekerasan, dia cukup datang ke satu tempat dan layanan itu yang akan menghampiri," kata Arifah.
Arifah menjelaskan selama ini korban bisa melapor ke berbagai instansi berbeda, mulai dari Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, unit perlindungan perempuan dan anak di daerah, hingga lembaga lain seperti LPSK. Kondisi itu dinilai membuat proses penanganan menjadi lebih lama dan menyulitkan korban. "Nah kami melihat bahwa sistem yang lama ini membuat korban jadi butuh waktu lama. Dia harus pindah dari satu instansi ke instansi lainnya," ujarnya.
Menurut Arifah, tidak sedikit korban yang akhirnya enggan melapor karena merasa dipingpong dari satu lembaga ke lembaga lain. Melalui layanan terpadu ini, seluruh kebutuhan korban, mulai dari perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan hingga dukungan sosial diupayakan terintegrasi dalam satu sistem.
"Korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain. Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian ke ketiga, balik lagi ke sini. Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor," tuturnya.
Jakarta sebagai Percontohan
DKI Jakarta dipilih sebagai lokasi percontohan karena dinilai memiliki fasilitas dan infrastruktur yang paling memungkinkan untuk menguji integrasi layanan lintas kementerian dan lembaga.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI siap menjalankan program tersebut. Salah satu target yang disepakati adalah penanganan awal laporan korban maksimal 1x24 jam sejak pengaduan diterima.
"Yang pertama adalah target untuk penanganan awal maksimal 1x24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani. Yang tidak kalah pentingnya adalah integrasi secara menyeluruh agar layanan secara utuh bisa 100 persen," kata Pramono.
Pramono mengatakan program ini juga mencakup digitalisasi layanan serta pendampingan berkelanjutan bagi korban yang membutuhkan.
Dukungan Kapolri
Di kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan SKB tersebut. Menurutnya, layanan terpadu menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.
"Harapan kita dengan adanya pelayanan ini masyarakat perempuan dan anak yang menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik. Pada saat melapor mereka terlindungi dan permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru," ujar Jendral Sigit.
Ia berharap model layanan terpadu yang diuji coba di Jakarta dapat menjadi role model dan diterapkan di daerah lain apabila terbukti berjalan efektif.



