Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menuntaskan sengketa ketenagakerjaan antara 130 pekerja dengan manajemen PT Kerta Gaya Pusaka. Melalui proses mediasi, para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan hak pesangonnya senilai Rp10 miliar.
Kesepakatan Mediasi
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa PT Kerta Gaya Pusaka sepakat memenuhi hak-hak pesangon dan kompensasi bagi 130 pekerja yang terdampak PHK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp10 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada Kamis (4/6/2026).
Penyelesaian perkara dilakukan melalui mediasi yang digelar di Aula Desk Ketenagakerjaan Polri, Jakarta, pada Rabu (3/6). Sebelumnya, sengketa ini bergulir sebagai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 juncto 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apresiasi atas Penyelesaian
Brigjen Irhamni mengungkapkan rasa syukur atas tercapainya titik temu dalam mediasi ini. Ia berterima kasih kepada kedua belah pihak yang telah mengedepankan musyawarah, kompromi, dan perdamaian. Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Nena Wea, juga mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa hingga tercapai kesepakatan yang mengakomodasi hak-hak para pekerja.
Andi Gani menekankan bahwa persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Ia menilai hal ini menjadi bukti bahwa kehadiran negara melalui Polri mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan dalam mencari solusi yang adil. Serikat buruh akan terus mengawal hak-hak pekerja dan mendorong penyelesaian setiap perselisihan hubungan industrial melalui dialog dan mekanisme yang konstruktif.
Dampak Positif bagi Pekerja
Penyelesaian ini menjadi kabar baik bagi para pekerja beserta keluarganya karena hak-hak mereka akhirnya dapat terpenuhi. Andi Gani berharap penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Hingga saat ini, Desk Ketenagakerjaan Polri telah berhasil menyelesaikan 78 kasus ketenagakerjaan di berbagai sektor. Capaian itu menunjukkan komitmen Polri dalam membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat, efektif, dan berkeadilan.
Keberhasilan menyelesaikan 78 kasus ketenagakerjaan menunjukkan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri telah menjadi wadah yang efektif dalam menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan. Andi Gani menambahkan, penyelesaian ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran negara melalui Polri mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan.



