Pengadilan Tinggi Singapura telah menolak gugatan yang diajukan oleh Paulus Tannos, buron kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dengan putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia akan segera terealisasi.
Harapan KPK Setelah Putusan Pengadilan Singapura
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan tersebut. "Dengan adanya putusan ini, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum," ujar Budi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
KPK menilai putusan Pengadilan Tinggi Singapura merupakan langkah maju dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi. Selama ini, keberadaan Paulus Tannos di luar negeri menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Koordinasi Antarinstansi untuk Percepat Ekstradisi
Dalam tahap selanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum terkait untuk memperlancar proses ekstradisi. "Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi berjalan lancar, efektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tambah Budi.
Sebelumnya, Pengadilan Singapura juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. Sidang ekstradisi sendiri telah dimulai sejak 23 Juni 2025 di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Kronologi Kasus Paulus Tannos
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dan menjadi buronan KPK sejak tahun 2021. Ia akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Pemerintah Indonesia. KPK berharap dengan putusan ini, Paulus Tannos segera dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



