KPK Ungkap Rp 500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik di Kasus Bupati Muara Enim
Rp 500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik di Kasus Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp 500 juta dari pihak swasta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani. Uang tersebut disebut sebagai alat untuk 'menjaga hubungan baik' antara perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kronologi Penangkapan

Bupati Muara Enim, Edison, ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu, 7 Juni 2026 malam. Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Edison, Bupati Muara Enim
  • Abi Nurwardani, Sekretaris Disdikbud tahun 2026
  • Adi Triyadi, keponakan Bupati
  • Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026, menjelaskan bahwa Edison, Abi, dan Adi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Cory, sebagai pihak swasta, dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pemberian Uang Rp 500 Juta

Taufik mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara Abi dan Cory di sebuah hotel di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026. PT Millenium Solusi Abadi (MSA) merupakan pemasok smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Disdikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Cory menyerahkan uang tunai sebesar Rp 500 juta kepada Abi. Uang itu disebut sebagai bentuk 'menjaga hubungan' agar kerja sama dengan Pemkab Muara Enim dapat terus berjalan lancar. "Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya," ujar Taufik. Ia menambahkan bahwa pemberian tersebut bertujuan agar pihak swasta dapat memenangkan proyek-proyek daerah berikutnya.

Aliran Dana ke Bupati

Dalam kasus ini, Bupati Edison diduga menerima jatah 5 persen dari setiap uang yang diterima melalui rekening penampungan. Edison diduga kerap menerima setoran uang dari rekanan lain melalui Abi. Suap ini diduga tidak hanya terjadi di Disdikbud, tetapi juga di lingkup Pemkab Muara Enim secara lebih luas.

"Selain adanya penerimaan uang tersebut, ABN atas perintah Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud," kata Taufik.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee atau setoran tunai. Abi bertindak sebagai pengendali rekening dan mendistribusikan uang dengan persentase tertentu: 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK dan bendahara.

Penarikan uang 'jatah' Edison dilakukan oleh keponakannya, Adi Triyadi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Saudara RDS kepada Saudara AD selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," jelas Taufik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga