Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Klaim Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Itu Semu
Roy Suryo Cs: Klaim Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Itu Semu

Jakarta - Kuasa hukum enam tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu, Ahmad Khozinudin, memberikan tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, yang menyebut Jokowi akan hadir dalam sidang dan menunjukkan ijazah aslinya. Ahmad Khozinudin menyatakan keraguan bahwa Jokowi benar-benar akan melakukan hal tersebut.

Ahmad awalnya menyebut pernyataan Yakup Hasibuan hanyalah pengulangan janji yang sudah sering disampaikan. Namun, menurutnya, janji itu tidak pernah direalisasikan oleh Jokowi.

"Ya, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Joko Widodo, Yaqut Hasibuan ini kan sebenarnya merepetisi apa yang sebelumnya secara berulang-ulang disampaikan oleh Joko Widodo bahwa dirinya akan menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 UGM di pengadilan, tapi kan yang kita jadikan acuan itu adalah apa yang dilakukan, bukan apa yang dia katakan," kata Ahmad saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fakta di Persidangan Sebelumnya

Ahmad menambahkan bahwa faktanya sudah ada setidaknya empat sidang perdata dan satu sidang pidana terkait ijazah Jokowi, namun tidak satu pun ijazah yang dihadirkan. Ia menilai pernyataan Yakup Hasibuan sebagai penyesatan opini dan bentuk ketidak hormatan Jokowi terhadap proses persidangan.

"Jadi saya pikir yang pertama saya menyebut itu penyesatan opini saja karena tidak ada faktanya dan sudah terbukti berbagai persidangan Jokowi tak juga kemudian bisa menghadirkan ijazahnya. Dia pun tidak menghormati persidangan dengan tidak hadir padahal dalam agenda mediasi itu seorang prinsipal tergugat wajib hadir," ucap dia.

Beban Pembuktian Bukan Lagi di Jokowi

Ahmad menyampaikan bahwa penunjukkan ijazah asli bukan lagi menjadi kewajiban Jokowi. Menurutnya, jaksa lah yang harus menunjukkan ijazah asli Jokowi di persidangan, karena barang bukti tersebut telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Hari ini pun barang bukti itu tidak lagi dalam kewenangan Joko Widodo tetapi sudah menjadi barang yang menjadi kewenangan penyidik karena disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan nantinya di pengadilan itu akan menjadi bahan untuk jaksa membuktikan dakwaannya. Sehingga penyesatan opini juga kalau nantinya katanya Jokowi yang akan menunjukkan karena beban pembuktian dalam perkara ijazah palsu Joko Widodo dengan modus pelaporan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Roy Suryo CS klien kami ini kan ada pada jaksa," jelas dia.

Kasus yang Tak Kunjung Berjalan

Ahmad juga mempertanyakan kasus yang dilaporkan Jokowi sejak 30 April 2025 hingga kini belum juga berjalan. Ia menilai hal itu wajar karena kasus ini tidak dijalankan sesuai KUHP atau KUHAP yang berlaku. Karena itu, ia menegaskan klaim Jokowi hendak menunjukkan ijazah asli adalah semu.

"Klaim akan menunjukkan ijazah di persidangan itu juga klaim semu karena sampai hari ini publik juga tidak yakin apa benar akan ada sidang pembuktian ijazah," tuturnya.

Pertemuan Jokowi dengan Kuasa Hukum

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan tim kuasa hukumnya di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Pertemuan tersebut membahas kasus dugaan pencemaran nama baik buntut polemik ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya memberikan perkembangan terkini kasus tersebut. "Pagi ini kami bersilahturahmi tentunya dengan Pak Jokowi, sekaligus kita memberikan sedikit update perkembangan kasus yang ada di Polda Metro Jaya. Karena kami yakini perkara ini akan segera disidangkan juga, jadi kami cukup diskusi juga tindaklanjutnya seperti apa, prosesnya berapa lama, dan sebagainya," kata Yakup kepada awak media, Sabtu (25/4).

Keyakinan Sidang Segera Digelar

Yakup belum mengetahui kapan persidangan akan dilakukan, namun ia menyerahkan kepada Kejaksaan dan Pengadilan terkait jadwal. Ia meyakini sidang tidak akan lama lagi karena berkas perkara sudah lengkap. "Kami masih menunggu jadwalnya, tentu itu kewenangan di Kejaksaan. Jika sudah masuk ke Pengadilan, akan ada teknis penentuan jadwal sidang dan sebagainya. Biasanya keyakinan kami, karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi, harapannya dalam 1-2 bulan ini," terangnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Yakup memastikan Jokowi akan hadir dalam persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya. "Kami tetap konfirmasi lagi ke pak Jokowi, Pak nanti kehadiran bapak di sidang akan seperti apa. Beliau tegaskan nanti akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya," ujarnya.