Roy Suryo Beber Alasan Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan

Roy Suryo, terdakwa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan alasan di balik pengajuan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Alasan Pengajuan Praperadilan

Dalam keterangannya di PN Jaksel pada Senin (29/6/2026), Roy menyatakan bahwa praperadilan ini diajukan untuk mempertanyakan prosedur upaya paksa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Roy mengklaim bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus lingkungan RT dan RW setempat.

“Kalau ada upaya paksa untuk apa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu, seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur. Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu,” kata Roy.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penggeledahan

Roy menceritakan bahwa saat penggeledahan terjadi, petugas langsung masuk ke kamar tanpa pemberitahuan, membuatnya kaget. Bahkan, istrinya sempat berteriak karena kaget melihat penyidik sudah berkumpul di kamar tanpa didampingi satpam. “Karena saya mendengar istri saya berteriak waktu itu. Ya kemudian saya langsung apa, saya memang sudah ada di kamar kerja, ya pagi-pagi saya sudah di kamar kerja, langsung saya menuju kamar dan ternyata di situ sudah berkumpul penyidik yang ada. Tanpa disertai satpam,” tuturnya.

Dasar Hukum Praperadilan

Atas dasar tersebut, Roy mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Menurutnya, tindakan kepolisian tersebut tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia serta hukum. “Jadi apa yang kami prapidkan (praperadilankan) adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga,” ujarnya.

Roy menegaskan bahwa praperadilan ini bukan untuk menghambat proses persidangan perkara utama, yaitu tuduhan ijazah palsu. “Upaya ini (praperadilan) adalah upaya untuk pemenuhan hak-hak saya, ya karena sudah dilanggar. Dan ini sama sekali tidak ada ya upaya untuk memperlambat atau kemudian mengganggu apa peristiwa utamanya yang nanti akan berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap dia.

Detail Permohonan Praperadilan

Permohonan praperadilan Roy Suryo telah didaftarkan ke PN Jaksel pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Klasifikasi perkara tercatat sebagai “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga