Sidang putusan sela perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (29/6/2026) berakhir ricuh. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Sudewo, yang kemudian memicu reaksi dari massa pendukungnya.
Kericuhan Saat Pemborgolan
Usai sidang, saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbaju hijau memborgol tangan Sudewo di ruang sidang, para pendukung langsung marah. Mereka meminta agar Sudewo tidak diborgol di depan umum. Ketegangan semakin memuncak ketika Sudewo hendak dibawa meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor.
Di luar gedung, Sudewo sempat menyalami para pendukungnya di depan gerbang. Namun, petugas KPK menariknya masuk ke mobil tahanan karena dianggap terlalu lama. Massa pendukung tidak terima dan mulai bersitegang dengan petugas.
Massa Hadang Mobil Tahanan
Massa tidak membiarkan mobil tahanan membawa Sudewo kembali ke rutan. Selama sekitar setengah jam, Sudewo berada di dalam mobil tahanan sebelum akhirnya dipindahkan ke mobil rantis Brimob. Namun, mobil Brimob pun langsung diduduki oleh para pendukung, sehingga mobil tersebut tertahan sekitar 1,5 jam. Massa juga terlihat melempar air mineral ke dalam halaman pengadilan.
Petugas KPK sempat keluar untuk menenangkan massa, tetapi massa merangsek dan menarik seragam petugas hingga sobek. Petugas KPK kemudian kembali masuk ke ruang tunggu jaksa di Pengadilan Tipikor.
KPK Akhirnya Tenangkan Massa
Baru sekitar pukul 12.15 WIB, petugas KPK kembali menemui massa yang sudah memadati halaman pengadilan. Kali ini, petugas dikawal oleh salah satu pendukung Sudewo yang meminta massa untuk mendengarkan penjelasan petugas KPK. Situasi perlahan mereda setelah petugas memberikan penjelasan.
Diketahui, perkara yang menjerat Sudewo terkait dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa. Dalam sidang sebelumnya, Sudewo membantah tuduhan jual beli jabatan perangkat desa, namun KPK meminta jaksa untuk mencermati dakwaan. Sidang putusan sela ini menjadi babak baru dalam proses hukum mantan bupati Pati tersebut.



