Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi. Ia menyatakan akan hadir jika dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Kasus ini tengah didalami KPK dan dikaitkan dengan isu pelepasan kawasan hutan.
Dukungan Penuh untuk KPK
Dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli menyatakan, "Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi." Ia menegaskan bahwa dirinya diamanatkan Presiden untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan anti-suap.
Komitmen Tata Kelola Hutan yang Bersih
Raja Juli menjelaskan, "Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang anti korupsi, anti suap, akuntabel, dan transparan. Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut." Ia memastikan Kementerian Kehutanan terbuka terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk menyediakan dokumen dan keterangan yang dibutuhkan.
Kesiapan Kooperatif
"Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staf, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita," ujarnya.
Pertemuan dengan Bupati Kuansing
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada tanggal 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas usulan Pemerintah Kabupaten Kuansing mengenai penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers pada Rabu, 1 Juli 2026, mengatakan, "Mengenai tempus-nya tadi ada nih dari pertanyaan sekaligus menjawab bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati, dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pihak terkait), itu akan didalami oleh tim penyidik."
Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 29 Juni 2026. Raja Juli menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan membantu KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama di lingkup kehutanan.



