PT DKI Perberat Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp13,4 Triliun
PT DKI Perberat Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp13,4 T

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan perkara banding terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah, Muhamad Kerry Adrianto Riza, pada Rabu (10/6). Dalam putusan tersebut, anak dari buronan kasus korupsi minyak Riza Chalid itu tetap dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Vonis Banding: Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Ketua Majelis Hakim Budi Susilo saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun." Selain pidana penjara, majelis hakim banding menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari. Nilai denda tersebut lebih rendah dibanding putusan tingkat pertama yang menetapkan denda Rp1 miliar.

Kewajiban Uang Pengganti Meningkat Drastis

Meski demikian, hakim memperberat kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus ditanggung Kerry. Dalam putusan banding, jumlah uang pengganti ditetapkan sebesar Rp13.406.493.622.901 atau sekitar Rp13,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas penggantian kerugian negara sebesar Rp2.906.493.622.901 dan kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbandingan dengan Putusan Tingkat Pertama

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kerry juga divonis 15 tahun penjara. Saat itu, ia dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.905.420.003.854 dengan subsider lima tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2) lalu, menyatakan, "Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer."

Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat pertama menyatakan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah terbukti. Hakim merujuk hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kerugian negara mencapai Rp9,4 triliun. Hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2), menjelaskan, "Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)." Namun, pada saat itu hakim menilai perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun yang diajukan dalam perkara tersebut masih bersifat asumtif. Menurut majelis, nilai kerugian tersebut belum dapat dipastikan secara nyata sehingga tidak dapat dijadikan dasar perhitungan yang pasti.

Vonis Terdakwa Lain pada Tingkat Pertama

Berikut detail vonis para terdakwa kasus pada pengadilan tingkat pertama:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 2.905.420.003.854 (2,9 triliun) subsider 5 tahun pidana kurungan.
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.