Prabowo Ratifikasi ILO 188: Nelayan Diurus Negara untuk Pertama Kalinya
Prabowo Ratifikasi ILO 188: Nelayan Diurus Negara

Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan kejutan pada peringatan Hari Buruh tahun ini. Setelah sebelumnya menerbitkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), kini ia mengumumkan ratifikasi aturan internasional untuk melindungi nelayan.

Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188

Dalam pidatonya saat perayaan May Day di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), Prabowo menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. Aturan ini bertujuan memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.

"Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," ujar Prabowo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurutnya, aturan tersebut juga menandai resminya 1.386 kampung nelayan. Ia mengklaim, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, kelompok nelayan mendapat perhatian khusus dari negara. "Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, nelayan diurus. Tahun depan kita akan buka 1.500 kampung nelayan, tahun depannya lagi 1.500. Semuanya nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri," janji Prabowo.

Komitmen untuk Nelayan Indonesia

Prabowo mencatat ada lebih dari 20 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup sebagai nelayan. Karena itu, ia bertekad untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. "Yang selama ini mereka susah, mereka melaut tanpa es, sekarang kita bikin pabrik es di tiap kampung nelayan. Kita juga akan bantu kapal-kapal untuk mereka," tegasnya.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK

Selain ratifikasi ILO, Prabowo juga mengumumkan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Kebijakan ini menjadi payung hukum untuk memperkuat perlindungan pekerja dari ancaman PHK.

"Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," kata Prabowo.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Satgas tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi buruh di tengah potensi tekanan ketenagakerjaan. Pemerintah tidak akan tinggal diam jika terjadi ancaman PHK terhadap pekerja. "Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan lindungi," ujarnya.

Prabowo juga menambahkan bahwa negara siap mengambil langkah jika perusahaan tidak mampu bertahan. "Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, kita akan membela rakyat Indonesia," tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga