Presiden Prabowo Subianto meminta agar lima ribu puskesmas yang dibangun pada era Presiden Soeharto segera diperbaiki. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penyerahan dana sebesar Rp10,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5).
Ribuan Puskesmas Belum Tersentuh Renovasi
Prabowo mengungkapkan bahwa saat ini masih ada sekitar 10 ribu puskesmas yang belum mengalami peremajaan selama tiga dekade terakhir. "Saya baru berkeliling ke daerah terpencil, dapat laporan dari Menteri Kesehatan. Kita punya 10.000 puskesmas sejak zamannya Pak Harto, 30 tahun puskesmas tersebut belum pernah diperbaiki," jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena fasilitas kesehatan dasar tersebut seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil.
Alokasi Dana untuk Perbaikan
Presiden menegaskan bahwa dana yang diserahkan Satgas PKH hari ini setidaknya dapat digunakan untuk memperbaiki 5.000 puskesmas. Asumsinya, satu puskesmas membutuhkan biaya sekitar Rp2 miliar. "Kau butuh uang berapa 10 ribu untuk diperbaiki? Kira-kira satu puskesmas Rp2 miliar. Jadi kita butuh kurang lebih Rp20 triliun. Saudara-saudara, hari ini artinya kita bisa selesaikan 5 ribu puskesmas Rp10 triliun," ujarnya.
Selain puskesmas, Prabowo juga menyatakan bahwa hasil dana dari Satgas PKH akan digunakan untuk memperbaiki sekolah-sekolah hingga madrasah. Perbaikan ini telah dimulai secara bertahap sejak tahun sebelumnya.
Pesan Antikorupsi
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyampaikan pesan tegas terkait pengelolaan dana negara. "Dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan, uang-uang tersebut akan hilang dimakan koruptor dan para maling perampok tersebut," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa upaya penertiban dan penagihan denda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dan memastikan dana negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan fasilitas kesehatan dan pendidikan di Indonesia dapat segera ditingkatkan kualitasnya, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih baik.



