Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk tahun anggaran 2027. Dana tambahan ini direncanakan untuk mendukung belanja pegawai serta upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usulan Disampaikan dalam Rapat dengan Komisi III DPR
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026). Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan hanya mengalokasikan pagu indikatif sebesar Rp 253,3 miliar untuk PPATK pada 2027, sementara kebutuhan yang diusulkan mencapai Rp 769,8 miliar.
"PPATK telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp 769,8 miliar. Namun, berdasarkan surat bersama Bappenas dan Menteri Keuangan tanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif PPATK tahun anggaran 2027 ditetapkan hanya sebesar Rp 253,3 miliar," jelas Ivan.
Rincian Anggaran Pagu Indikatif Rp 253,3 Miliar
Anggaran sebesar Rp 253,3 miliar tersebut dialokasikan untuk program Pemeriksaan Keuangan Pusat dan Daerah/Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara (PKPN) serta biaya operasional kantor. Ivan merincikan sebagai berikut:
- Program PKPN RKP tahun 2027, yaitu hasil analisis dan pemeriksaan sektor narkotika dan perjudian, sebesar Rp 660 juta.
- Biaya operasional kantor yang bersifat mandatori sebesar Rp 252,7 miliar, terdiri dari pemeliharaan teknologi informasi Rp 19,3 miliar, operasional gaji dan tunjangan Rp 206 miliar, serta pemeliharaan dan operasional perkantoran Rp 26,7 miliar.
Rincian Usulan Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar
PPATK berharap usulan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar dapat disetujui pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026. Berikut rincian alokasi yang diusulkan:
- Program dukungan manajemen internal sebesar Rp 106,1 miliar untuk pengelolaan manajemen internal, biaya operasional perkantoran, dan belanja pegawai.
- Program pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) sebesar Rp 410,3 miliar yang akan digunakan untuk kegiatan:
- Pelaksanaan analisis transaksi dan pemeriksaan PPATK.
- Pengelolaan data pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor PPATK.
- Pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan internasional terkait TPPU, TPPT, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
- Penyusunan strategi dan kebijakan anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan PPSPM.
- Pengelolaan teknologi informasi PPATK.
- Pengelolaan bidang hukum dan regulasi PPATK, serta pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang PPATK.
Dengan tambahan ini, PPATK berharap dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.



